Home » » Universal Declaration of Human Rights

Universal Declaration of Human Rights

Written By Unknown on Kamis, 27 Desember 2012 | 09.29

Universal Declaration of Human Rights Source: United Nations Department of Public Information, NY Universal Declaration of Human Rights Preamble Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world, Whereas disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind, and the advent of a world in which human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people, Whereas it is essential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law, Whereas it is essential to promote the development of friendly relations between nations, Whereas the peoples of the United Nations have in the Charter reaffirmed their faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women and have determined to promote social progress and better standards of life in larger freedom, Whereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms, Whereas a common understanding of these rights and freedoms is of the greatest importance for the full realization of this pledge, Now, therefore, The General Assembly, Proclaims this Universal Declaration of Human Rights as a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction. Article 1 All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood. Article 2 Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty. Article 3 Everyone has the right to life, liberty and security of person. Article 4 No one shall be held in slavery or servitude; slavery and the slave trade shall be prohibited in all their forms. Article 5 No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. Article 6 Everyone has the right to recognition everywhere as a person before the law. Article 7 All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination. Article 8 Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating the fundamental rights granted him by the constitution or by law. Article 9 No one shall be subjected to arbitrary arrest, detention or exile. Article 10 Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him. Article 11 Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence. No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed. Article 12 No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks. Article 13 Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each State. Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country. Article 14 Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution. This right may not be invoked in the case of prosecutions genuinely arising from non-political crimes or from acts contrary to the purposes and principles of the United Nations. Article 15 Everyone has the right to a nationality. No one shall be arbitrarily deprived of his nationality nor denied the right to change his nationality. Article 16 Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. Article 17 Everyone has the right to own property alone as well as in association with others. No one shall be arbitrarily deprived of his property. Article 18 Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance. Article 19 Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. Article 20 Everyone has the right to freedom of peaceful assembly and association. No one may be compelled to belong to an association. Article 21 Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives. Everyone has the right to equal access to public service in his country. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures. Article 22 Everyone, as a member of society, has the right to social security and is entitled to realization, through national effort and international co-operation and in accordance with the organization and resources of each State, of the economic, social and cultural rights indispensable for his dignity and the free development of his personality. Article 23 Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and favourable conditions of work and to protection against unemployment. Everyone, without any discrimination, has the right to equal pay for equal work. Everyone who works has the right to just and favourable remuneration ensuring for himself and his family an existence worthy of human dignity, and supplemented, if necessary, by other means of social protection. Everyone has the right to form and to join trade unions for the protection of his interests. Article 24 Everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay. Article 25 Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control. Motherhood and childhood are entitled to special care and assistance. All children, whether born in or out of wedlock, shall enjoy the same social protection. Article 26 Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit. Education shall be directed to the full development of the human personality and to the strengthening of respect for human rights and fundamental freedoms. It shall promote understanding, tolerance and friendship among all nations, racial or religious groups, and shall further the activities of the United Nations for the maintenance of peace. Parents have a prior right to choose the kind of education that shall be given to their children. Article 27 Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits. Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author. Article 28 Everyone is entitled to a social and international order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be fully realized. Article 29 Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible. In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society. These rights and freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of the United Nations. Article 30 Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms set forth herein. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Sumber: PBB untuk Departemen Informasi Publik, NY Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pembukaan Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia, Sedangkan mengabaikan dan memandang rendah hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan biadab yang marah hati nurani umat manusia, dan munculnya sebuah dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi masyarakat umum, Bahwa penting, jika orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna pemberontakan melawan tirani dan penindasan, bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum, Bahwa sangat penting untuk mempromosikan pengembangan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, Sedangkan orang-orang di PBB ada dalam Piagam menegaskan kembali iman mereka dalam hak-hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia dan atas persamaan hak pria dan wanita dan telah bertekad untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik di lebih besar kebebasan, Sedangkan Negara-negara Anggota telah berjanji sendiri untuk mencapai, dalam kerjasama dengan PBB, promosi penghormatan universal untuk dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, Sedangkan pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan adalah yang terpenting untuk realisasi penuh dari janji ini, Sekarang, oleh karena itu, Majelis Umum, Ini memproklamasikan Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan jalan mengajar dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan terhadap ini hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, menjamin pengakuan secara universal dan efektif, baik antara rakyat Negara Anggota sendiri dan di antara bangsa di wilayah di bawah yurisdiksi mereka. Pasal 1 Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Pasal 2 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, apakah itu independen, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. Pasal 3 Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi. Pasal 4 Tidak seorangpun dapat diselenggarakan di perbudakan atau penghambaan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuknya. Pasal 5 Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman. Pasal 6 Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Pasal 7 Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut. Pasal 8 Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum. Pasal 9 Tidak seorangpun dapat dikenakan sewenang-wenang, penahanan atau penangkapan pengasingan. Pasal 10 Setiap orang berhak dalam persamaan yang penuh atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam penentuan hak dan kewajiban dan dari setiap tuduhan pidana terhadapnya. Pasal 11 Setiap orang yang dituntut melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut hukum nasional atau internasional, pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Juga akan hukuman lebih berat dikenakan dari yang yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Pasal 12 Tidak seorangpun dapat menjadi subyek intervensi yang sewenang-wenang, keluarganya rumah privasi, atau korespondensi, atau serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan. Pasal 13 Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap Negara. Setiap orang berhak untuk meninggalkan negara manapun, termasuk sendiri, dan untuk kembali ke negaranya. Pasal 14 Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain dari penganiayaan. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan benar-benar timbul dari kejahatan non-politik atau dari tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 15 Setiap orang berhak kewarga-negaraan. Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya. Pasal 16 Pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa pembatasan karena ras, kebangsaan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka berhak untuk hak yang sama untuk pernikahan, selama pernikahan dan pada pembubarannya. Pernikahan akan mengadakan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari pasangan mereka. Keluarga adalah kelompok alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara. Pasal 17 Setiap orang berhak untuk memiliki properti sendiri maupun dalam hubungan dengan orang lain. Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang kehilangan kepemilikannya. Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan dalam praktek umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, , ibadah dan ketaatan. Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas. Pasal 20 Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat. Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk milik sebuah asosiasi. Pasal 21 Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih dengan bebas. Setiap orang berhak untuk sama akses ke pelayanan publik di negaranya. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; ini akan dinyatakan dalam pemilihan umum berkala dan asli yang harus dengan hak pilih umum dan sama dan harus diselenggarakan melalui pemungutan suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara setara gratis. Pasal 22 Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, memiliki hak untuk keamanan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sangat diperlukan untuk nya martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. Pasal 23 Setiap orang berhak untuk bekerja, bebas untuk memilih pekerjaan, kondisi yang adil dan baik dari pekerjaannya dan terjamin terhadap pengangguran. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. Setiap orang yang bekerja berhak atas remunerasi yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk martabat manusia, dan ditambah, jika perlu, dengan cara perlindungan sosial lainnya. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Pasal 24 Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan menerima upah. Pasal 25 Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, sakit , cacat, janda usia, tua atau kekurangan mata pencarian yang lain dalam keadaan di luar kendalinya. Ibu dan anak berhak atas perawatan khusus dan bantuan. Semua anak, baik yang lahir dalam atau di luar nikah, akan menikmati perlindungan sosial yang sama. Pasal 26 Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum tersedia dan pendidikan tinggi harus sama-sama dapat diakses oleh semua atas dasar merit. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, ras atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pemeliharaan perdamaian. Orang tua memiliki hak sebelum memilih jenis pendidikan yang harus diberikan kepada anak-anak mereka. Pasal 27 Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya. Setiap orang berhak atas perlindungan dari kepentingan moral dan material yang diakibatkan dari produksi ilmiah, sastra atau seni yang ia adalah penulis. Pasal 28 Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional di mana hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya. Pasal 29 Setiap orang memiliki tugas untuk masyarakat di mana saja perkembangan yang bebas dan penuh dari kepribadiannya adalah mungkin. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hak-hak dan kebebasan mungkin dalam hal tidak dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 30 Tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai suatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan yang tercantum di sini.

0 komentar:

Bantu Like Dong Sobat... ^_^
×

Portal Universitas Riau





Bagi yang lupa pasword dan tidak bisa login, Minta password baru Ke Bag. Akademis Di Fakultas masing-masing.