Prioritas Jabatan CPNS 2014
1. Instansi Pusat- Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
- Dosen.
- Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
- Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
- Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
- Pengamat gunung api, inspektur tambang.
- Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.
2. Instansi Daerah
- Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
- Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
- Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
- Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
- Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
- Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.
Kebijakan Penerimaan CPNS 2014
1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.
2. Kebijakan institusional:
- Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
- Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
- Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014 (UPDATE)
- Pendataan dan penyerahan usulan formasi: April - Mei 2014.
- Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2014 di tiap-tiap institusi atau BKD: Mei - Juni 2014
- Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2014
- Pendaftaran CPNS 2014 dan seleksi berkas: Juni - Juli 2014.
- Pencetakan naskah soal: mulai Juni 2014.
- Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Juni - Oktober 2014.
- Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2014 melalui website: November - Desember 2014.
- Penyerahan SK CPNS: Desember 2014 - Februari 2015.
0 komentar:
Posting Komentar